Search

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Malang

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Malang

Tersangka berinisial ZI (38) (mengenakan baju tahanan warna orange) warga Kota Malang yang diketahui merupakan orang tua tiri dari TS kekasih korban. Foto : Humas Polri

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Polda Jawa Timur berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap korban yakni laki-laki berinisial BPL (25) diketahui beralamat di Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil ungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZI (38) warga Kota Malang yang diketahui merupakan orang tua tiri dari TS kekasih korban.

Dalam keterangan rilisnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, korban merupakan salah satu mahasiswa fakultas kedokteran, universitas di Malang yang dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan benda tumpul dibagian dada.

“Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong di Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, Senin (18/4/2022).

Kabid Humas Polda Jatim ini juga menambahkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZI adalah cemburu karena anak tirinya berpacaran dengan korban.

“Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya,” tambah Kombes Pol Dirmanto.

Ditempat yang sama, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba mengatakan, penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada korban, sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.

“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban,” ujarnya

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit R2, 1 (satu) unit R4, 4 (empat) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan, 1(satu) buah palu, 1 (satu) pisau dan 1(satu) buah helm ojek online.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hingga berita ini ditayangkan, Polda Jatim masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polri) (*)

INDEX